Menjadi kontributor terdepan dalam mewujudkan kampus madani.
Membentuk pribadi yang berkualitas, berwawasan islam yang luas, serta militan dalam rangka memaksimalkan potensi kader.
Mengoptimalkan riayah kader, syiar keislaman, pembangunan relasi, dan sinergisitas kepada KM FEB UB, Civitas Akademika, & lembaga lain yang bersangkutan.
Meningkatkan eksistensi Forstilling di tataran KM FEB UB dan lembaga lain yang bersangkutan.
Membangun opini publik yang islami secara kontinyu dan konsisten.
FORSTILLING FEB UB!
MENJADI DAN MENJADIKAN LEBIH BAIK.
Dhawabith Kader Forstilling 2024
Kabinet Sanasatya 2024
قُلْلِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS.An- Nuur: 30)
وَقُلْلِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.”
(QS.An-Nuur : 31)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.”
(HR. Ahmad 1/18, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)
”Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم.
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah sekuat kemampuan kalian.”
(QS.At-Taghabun: 16)
Dhawabith Umum
Interaksi ikhwan-akhwat
Komunikasi ikhwan-akhwat jam 5.00 - 21.00 (berlaku untuk semua media komunikasi)
Telepon maksimal 10 menit
Interaksi bila ada keperluan
Dilarang berkhalwat (berduaan) walaupun di tempat yang ramai atau membicarakan masalah organisasi. Akhwat yang bersangkutan harus mencari teman terlebih dahulu (minimal 2 Akhwat).
Jam malam akhwat
Akhwat diperbolehkan selesai/meninggalkan kegiatan pukul 20.30 dan berada di tempat tinggalnya masing-masing maksimal jam 21.00 WIB jika ada peraturan yang mengharuskan.
Catatan : Kader izin memberi informasi ke BPH masing-masing dan PH izin memberi informasi ke Kepala Keputrian dan/atau Sekretaris Umum untuk urusan penting.
Dhawabith Pemakaian Media sosial
Niat menggunakan Media sosial karena Allah dan untuk kepentingan dakwah.
Dilarang membuka-buka media sosial lawan jenis (ikhwan atau akhwat) tanpa ada keperluan yang jelas dan halal secara syar’i.
Tidak mengunggah sesuatu yang negatif.
Tidak menuliskan status, obrolan di chat, dan note yang bersifat ghibah, mengumbar aib diri sendiri dan orang lain (menjelek-jelekkan orang lain).
Meminimalisir foto-foto diri untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Diimbau untuk tidak chatting ataupun diskusi di media sosial dengan lawan jenis ketika sudah melewati jam malam.
Tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan media sosial, sehingga banyak waktu yang terbuang sia-sia.
Hentikan penggunaan media sosial ketika memasuki waktu sholat, sedang syuro atau sedang melakukan kegiatan lainnya yang akan terganggu bila menggunakan media sosial lainnya.
Dilarang tebar pesona kepada lawan jenis, misalnya dengan cara komentar di halaman orang lain, menyapa di chatting tanpa tujuan yang jelas manfaatnya.
Tidak berkata-kata kotor di dalam media sosial.
Menggunakan media sosial untuk hal-hal yang memberikan manfaat, misalnya dengan update status atau comment yang berisi nasihat-nasihat dakwah.
Dhawabith Syuro
PRA SYURO
Sosialisasi agenda kepada seluruh peserta syuro maksimal H-1 kecuali syuro yang bersifat darurat atau mendesak.
Perizinan syuro (alasan syar’i dan logis) sesuai dengan mekanisme izin diatas maksimal 1 jam sebelum syuro dimulai.
Perizinan harus dilakukan bila tidak hadir atau datang terlambat kepada pimpinan syuro :
Ijin syar’i
Perizinan dilakukan maksimal 1 jam sebelum syuro kepada pimpinan syuro
Bukan bersifat informasi/pemberitahuan
Jika tidak diizinkan, maka harus mengikuti syuro
Hukuman keterlambatan diatur sesuai kesepakatan anggota syuro.
Kejelasan tempat dan adanya hijab (menyesuaikan) serta terjaga.
Memperhatikan intensitas syuro (seberapa sering syuro dilakukan)
Memperhatikan waktu dan pelaksanaan syuro.
Tidak diperkenankan syuro hanya dihadiri 1 orang akhwat dengan 1 orang ikhwan atau lebih.
SAAT SYURO
Menghadiri syuro bila diundang
Hadir syuro tidak terlambat (pengaturan waktu keterlambatan)
Konten syuro :
Pembukaan
Diawali dengan ‘basmalah’
Tilawah
Inspiring Story/News Update di Indonesia maupun Internasional (bergantian setiap syuro)
Isi
Simpulan
Ditutup dengan ‘hamdalah’ dan doa kafaratul majelis
Izin kepada pimpinan syuro bila hendak meninggalkan ruangan
Bila sebagai pimpinan syuro hendaknya :
Menjadi pemimpin syuro yang adil
Sosialisasi agenda kepada seluruh peserta maksimal H-1, kecuali syuro yang bersifat darurat dan mendesak
Berusaha menciptakan suasana islami:
Saling menasehati
Saling memaafkan
Menjaga ukhuwah
Memperhatikan adab-adab pribadi selama syuro
Tidak makan dan minum saat berbicara
Tidak menggunakan Handphone, Laptop dan sejenisnya (Kecuali untuk kepentingan syuro & mendapat izin dari pemimpin syuro)
Menggunakan kata-kata yang baik
Tidak diperkenankan bercanda yang berlebihan
Tidak diperkenankan tertawa terbahak-bahak
Tidak diperkenankan ghibah dan sebagainya
Tidak diperkenankan memotong pembicaraan orang lain
Segala sesuatu yang bersifat kepentingan pribadi harap tidak dibawa pada saat syuro
Bila ada salah satu peserta syuro yang menjawab telepon, hendaknya syuro dihentikan sementara (untuk menjaga informasi) atau yang ditelpon keluar dari ruangan syuro.
Menghargai setiap usulan dan pendapat
Mengusulkan penghentian syuro sesaat waktu adzan berkumandang/waktu shalat telah tiba
Hendaknya shalat tepat waktu dan mengajak peserta lain untuk turut serta
Sebelum syuro diakhiri, hendaknya pemimpin menyampaikan hasil syuro
PASCA SYURO
Menerima dengan lapang dada dan melaksanakan hasil keputusan syuro
Bagi yang tidak hadir dalam syuro, berkewajiban untuk menerima sembari mengetahui atau mencari tahu hasil syuro dengan melihat notulensi syuro
Dhawabith Syuro dengan pihak eksternal Forstilling
Menghadiri rapat bila diundang
Hadir rapat tidak terlambat
Perizinan harus dilakukan bila tidak hadir kepada pemimpin rapat
Izin pada pemimpin rapat bila meninggalkan ruangan
Bila sebagai pemimpin hendaknya;
Menjadi pemimpin yang adil dan cakap
Sosialisasi agenda kepada seluruh anggota rapat maksimal H-1
Memperhatikan adab-adab pribadi selama rapat
Menjaga adab-adab pergaulan dengan lawan jenis :
Tidak berjabat tangan dengan lawan jenis, tidak berkhalwat (Berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak ikhtilat (Berbaur/duduk dekat dengan lawan jenis), ghodul bashar (Menjaga pandangan).
Menghargai perbedaan pendapat
Berupaya menciptakan suasana Islami yaitu saling menasehati, saling memaafkan, menjaga ukhuwah, dan doa penutup di akhir rapat dengan doa kafaratul majlis.
Bila berhubungan dengan pengambilan kebijakan yang terkait dengan kepentingan internal forstilling, dilakukan syuro internal terlebih dahulu.
Setiap anggota berkewajiban menjaga ketertiban rapat
Memperhatikan adab-adab pribadi seperti yang tercantum di syuro internal Forstilling.
Mengusulkan pemberhentian rapat ketika adzan berkumandang.
Hendaknya sholat di awal waktu dan mengajak peserta rapat juga.
Menerima dengan lapang dada keputusan rapat.
Bagi ikhwah yang tidak hadir berkewajiban mencari info tentang hasil rapat dari pimpinan atau peserta rapat.
Bagi Akhwat, batas rapat pukul 21.00 WIB. Selebihnya mohon ijin kepada pimpinan rapat untuk meninggalkan rapat. Diperbolehkan untuk melanjutkan rapat hanya jika ketidakhadirannya memberikan kemudharatan yang lebih besar
Mabit
Mabit ikhwan dan akhwat sendiri-sendiri.
Mabit ikhwan diperbolehkan dengan tetap memperhatikan tempat layak dan dapat dijangkau.
Bila menggunakan masjid sebagai tempat mabit (akhwat) harus memenuhi ketentuan : tempat untuk tidur tersedia atau khusus, toilet terpisah, lingkungan aman dan kondusif.
Bila menggunakan tempat selain masjid (villa/kontrakan), maka syarat yang sama dengan poin di atas.
Mabit ikhwan-akhwat bersama.
Mabit ikhwan dan akhwat untuk keperluan syuro tidak dibenarkan.
Mabit ikhwan dan akhwat bersama (dalam satu waktu dengan catatan tempat harus terpisah) diperbolehkan hanya untuk acara dauroh dengan tetap memperhatikan ketentuan syar’i dalam pengelolaannya.
Hadir syuro tidak terlambat
Konsekuensi apabila terlambat :
>10 menit
Buat poster dakwah di instastory, tag forstilling, simpan di highlight
Tidak Hadir/Terlambat tanpa Keterangan
Buat poster dakwah di feed, tidak boleh di takedown sampai akhir kabinet
Tidak Hadir/Terlambat dengan Keterangan
Repost di instastory feed/reels konten dakwah
Konten syuro:
Pembukaan
Diawali dengan “Basmallah”
Tilawah
Inspiring Story/News Update di Indonesia maupun internasional (bergantian tiap syuro)
Isi
Simpulan
Ditutup dengan “hamdalah” dan doa kafaratul majelis
Memakai pakaian yang pantas dan syar’i
Izin kepada forum apabila ingin ke kamar mandi maupun keperluan penting dan mendesak lainnya langsung kepada pemimpin syuro dan jika sedang syuro online melalui kolom chat
Jika sedang syuro online, Setiap peserta syuro wajib on cam.
Hasil rapat disimpan ke note/album grup line masing-masing departemen/biro oleh Wakadept/Wakabir masing-masing.
Setiap syuro akan dipilih petugas syuro yang akan menjadi moderator, pembaca tilawah, Inspiring Story, dan berita terkini.
ANGGARAN DASAR
FORUM STUDI ISLAM DAN LINGKUNGAN
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama : Organisasi ini bernama Forum Studi Islam dan Lingkungan
disingkat FORSTILLING.
Pasal 2
Waktu dan Tempat : FORSTILLING didirikan pada tanggal 6 November 1986 di
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.
Pasal 3
Kedudukan : FORSTILLING berkedudukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya Malang.
BAB II
ASAS, TUJUAN, USAHA, DAN STATUS
Pasal 4
Asas : FORSTILLING berasaskan Islam menurut ahlussunnah wal
jamaah.
Pasal 5
Tujuan : Mempersiapkan dan membentuk pribadi muslim yang beriman,
bertaqwa, dan beramal saleh.
Pasal 6
Usaha : Mewadahi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB pada khususnya dan Mahasiswa UB pada umumnya dalam meningkatkan pemahaman tentang Islam dan kepekaan terhadap fenomena-fenomena yang timbul dalam lingkungan sekitar serta menindaklanjutinya.
Pasal 7
Status : FORSTILLING merupakan lembaga otonom Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Brawijaya.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi : Menjadi kontributor terdepan dalam mewujudkan kampus madani.
Pasal 9
Misi :
Membentuk pribadi yang berkualitas, berwawasan Islam yang luas, serta militan dalam rangka memaksimalkan potensi kader.
Mengoptimalkan riayah kader, syiar keislaman, pembangunan relasi, dan sinergisitas kepada KM FEB UB, Civitas Akademika, & lembaga lain yang bersangkutan.
Meningkatkan eksistensi Forstilling di tataran KM FEB UB dan lembaga lain yang bersangkutan.
Membangun opini publik yang islami secara kontinyu dan konsisten.
BAB IV
LAMBANG DAN MAKNANYA
Pasal 10
Lambang FORSTILLING adalah :
Pasal 11
Makna Lambang
Warna kuning emas melambangkan kejayaan, kegemilangan, dan kecemerlangan Islam.
Warna biru laut melambangkan perdamaian, persaudaraan sejati, dan kesejukan.
Warna putih melambangkan kesucian dan kemurnian ajaran Dinul Islam.
Warna hitam melambangkan keabadian dan kepastian.
Huruf ”F” adalah inisial dari kata FORSTILLING berwarna kuning emas melambangkan kejayaan dan kegemilangan FORSTILLING sebagai lembaga dakwah Islam.
Siluet Masjid melambangkan basis perjuangan dakwah Islam dan derajat taqwa yang ingin dicapai untuk meraih ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Titian atau tangga berjumlah 5 (lima) buah melambangkan rukun Islam yang harus ditegakkan dengan Istiqomah (Konsisten) dan Istimroriyah (Kontinyu).
Siluet Bulan Sabit melambangkan kemenangan dan kekhalifahan Islam.
Garis diagonal hitam dan putih melambangkan keberanian dan kekuatan untuk melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar serta mampu membedakan kebenaran dan keburukan menurut syariat Islam.
Tulisan FEB UB melambangkan tempat keberadaan FORSTILLING dalam menyampaikan dakwah Al Islam bagi terwujudnya Islamic Campus Society dan FORSTILLING merupakan bagian integral dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya yang selalu mempertahankan sinergisitas dengan elemen-elemen kampus yang lain pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Kotak hitam melambangkan Ka’bah Simbol Ukhuwah Islamiyah dan kesatuan umat.
BAB V
ALUR KADERISASI
Pasal 12
Alur kaderisasi adalah alur pembinaan dan pengkaderan yang bersifat sistematis, mengikat dan wajib bagi Anggota Inti FORSTILLING.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Keanggotaan FORSTILLING terdiri dari :
Anggota Biasa.
Anggota Inti.
Anggota Luar Biasa.
Anggota Kehormatan.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi dipegang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian dalam mengupayakan pengambilan keputusan diikhtiarkan melalui Muktamar.
Pasal 15
Kepemimpinan : Kepemimpinan organisasi oleh Ketua Umum dengan dibantu oleh Pengurus Harian.
Pasal 16
Dewan Penasehat merupakan penasehat untuk FORSTILLING.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 17
Sumber pendanaan FORSTILLING dapat diperoleh dari :
Iuran Anggota Inti.
Dana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Usaha-usaha yang halal dan sah menurut syariat agama Islam.
Donatur.
BAB IX
MUKTAMAR
Pasal 18
Muktamar merupakan kedaulatan tertinggi dalam FORSTILLING setelah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Muktamar diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Apabila diperlukan Muktamar Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan tertulis 2/3 dari jumlah Anggota Inti, dan/atau atas rekomendasi Muktamar.
Setiap Anggota Inti mempunyai hak bicara dan hak suara dalam Muktamar, yang ketentuannya diatur kemudian.
Setiap Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dalam Muktamar, yang ketentuannya diatur kemudian.
Pasal 19
Muktamar adalah sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah Anggota Inti.
Apabila syarat dalam ayat 1 tidak terpenuhi, maka Muktamar mengalami penundaan dua kali lima menit untuk dianggap sah.
Pasal 20
Muktamar berwenang :
Membahas dan menetapkan tata tertib Muktamar.
Memilih dan menetapkan presidium tetap Muktamar.
Mengevaluasi, menilai, dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum, Pengurus Inti dan Pengurus Harian.
Memilih dan menetapkan Majelis Syuro.
Membahas dan mengesahkan AD dan ART.
Membahas dan mengesahkan GBHO (Garis-garis Besar Haluan Organisasi) setiap dua tahun sekali.
Menetapkan dan Mengesahkan Ketua Umum FORSTILLING.
Membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap sangat signifikan terhadap FORSTILLING.
BAB X
MUKTAMAR LUAR BIASA
Pasal 21
Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang dilaksanakan secara khusus dalam satu periode kepengurusan apabila terjadi hal luar biasa yang berpengaruh pada fungsi-fungsi organisasi FORSTILLING.
Semua ketentuan dalam Muktamar Luar Biasa yang meliputi hak dan kewajiban anggota, syarat sah Muktamar Luar Biasa sama dengan Muktamar.
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
Setiap keputusan diambil atas dasar musyawarah mufakat.
Apabila ayat 1 tidak tercapai, maka dilakukan lobbying antara satu orang perwakilan dari pihak yang bertentangan di hadapan Presidium Sidang dengan waktu yang telah ditentukan peserta sidang.
BAB XII
KETENTUAN TATA TERTIB KEANGGOTAAN FORSTILLING
Pasal 23
Ketua Umum berwenang memberhentikan Anggota Inti melalui musyawarah Pengurus Harian dengan memperhatikan aspirasi anggota FORSTILLING bilamana ada hal yang merugikan kepentingan FORSTILLING.
Anggota Inti yang bersangkutan dalam ayat 1 berhak untuk membela diri dan melakukan klarifikasi sebelum tindakan pada ayat 1 disetujui dalam musyawarah Pengurus Harian.
Apabila dalam kepengurusan ada anggota yang demisioner dengan ketentuan khusus maka akan diatur kemudian
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dengan persetujuan minimal 2/3 dari Anggota Inti yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM STUDI ISLAM DAN LINGKUNGAN FEB UB
BAB I
KEANGGOTAAN
Sub Bab I.1
Anggota
Pasal 1
Anggota Biasa ialah : Mahasiswa S1 aktif di FEB-UB.
Pasal 2
Anggota Inti ialah : Anggota Biasa yang telah mengikuti diklat
FORSTILLING dan/atau kegiatan lain yang sederajat yang telah disepakati oleh Pengurus Inti dan Pengurus Harian.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa ialah : Anggota Inti yang telah menyelesaikan studi
Strata Satu (S1) di FEB-UB.
Pasal 4
Anggota Kehormatan ialah :Lembaga yang telah terintegrasi dengan FORSTILLING yaitu UAKI, FSLD UB, FSLDK, FULDFEI, dan ditetapkan oleh Pengurus Inti dan Pengurus Harian.
Sub Bab I.2
Syarat Keanggotaan
Pasal 5
Setiap mahasiswa yang ingin menjadi Anggota Inti harus mendaftar kepada pengurus dan yang bersangkutan wajib mengikuti diklat FORSTILLING dan/atau kegiatan lain yang sederajat, yang ditetapkan Pengurus Harian.
Bersedia untuk mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman pokok lainnya yang telah ditetapkan.
Ketua Umum melantik dan mengeluarkan Surat Keputusan tentang penerimaan Anggota Inti per periode perekrutan.
Sub Bab I.3
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 6
Hak Anggota
Anggota Biasa
Mempunyai hak menyampaikan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan diluar muktamar, dan mengikuti kegiatan FORSTILLING yang bersifat umum.
Anggota Inti
Di samping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), juga mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan, dipilih dan memilih dalam Muktamar serta kegiatan FORSTILLING.
Anggota Luar Biasa
Dapat mengajukan saran atau usul dan pertanyaan baik di luar maupun di dalam muktamar, serta mengikuti kegiatan-kegiatan FORSTILLING yang bersifat umum.
Anggota Kehormatan
Dapat mengajukan saran, atau usul, dan pertanyaan baik diluar maupun didalam muktamar serta mengikuti kegiatan – kegiatan FORSTILLING yang bersifat umum.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Anggota Biasa, Anggota Inti, Luar Biasa, dan Kehormatan wajib menjaga nama baik organisasi dan institusi FEB-UB.
Anggota Inti disamping memiliki kewajiban poin (a), juga mempunyai kewajiban untuk mengikuti dan melaksanakan secara aktif alur kaderisasi yang telah ditetapkan dan berpartisipasi secara aktif dalam setiap kegiatan FORSTILLING yang berhak diikuti.
Sub Bab I.4
Keanggotaan dan Jabatan Rangkap
Pasal 8
Anggota Inti FORSTILLING dapat merangkap menjadi anggota organisasi lainnya.
Anggota Inti FORSTILLING yang mempunyai jabatan sebagai Pengurus Harian dan/atau Pengurus Inti tidak boleh menjabat sebagai Pengurus Harian dan/atau Pengurus Inti di organisasi lain di internal kampus Universitas Brawijaya, apabila terjadi hal di luar dugaan dapat dimusyawarahkan kembali oleh pengurus FORSTILLING.
Anggota Inti FORSTILLING yang mempunyai keanggotaan pada organisasi lain di luar FORSTILLING harus menyesuaikan diri dengan aturan yang ada di FORSTILLING sesuai dengan AD / ART dan ketentuan lainnya.
Sub Bab I.5
Skorsing dan Pemberhentian
Pasal 9
Skorsing
Anggota Inti dapat diskors atau diberhentikan karena :
Bertindak menyimpang dari AD/ART dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh FORSTILLING.
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FORSTILLING.
Anggota Inti yang tidak komitmen terhadap kegiatan FORSTILLING selama satu semester.
Pasal 10
Pemberhentian
Anggota Inti, Luar Biasa dan Kehormatan kehilangan keanggotaannya karena :
Murtad.
Meninggal Dunia.
Mengundurkan Diri.
Diberhentikan.
Pasal 11
Tata cara skorsing/pemberhentian :
Tuntutan skorsing/pemberhentian terhadap Anggota Inti dapat diajukan kepada Departemen/Biro dan/atau diusulkan sekurang-kurangnya 3 orang Anggota Inti lainnya kepada Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
Pengurus Harian dan Pengurus Inti mengadakan rapat skorsing/pemberhentian dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu oleh Kepala Departemen/Kepala Biro yang bersangkutan dan telah disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 jumlah Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
Ada tidaknya skorsing/pemberhentian ditetapkan setelah yang bersangkutan melakukan pembelaan diri dan klarifikasi.
Apabila yang ditetapkan adalah skorsing, maka forum tersebut menentukan berapa lama skorsing diberlakukan.
Ketua Umum menetapkan dan mengeluarkan Surat Keputusan skorsing/pemberhentian sesuai dengan persetujuan Pengurus Harian dan Pengurus inti.
Pasal 12
Pencabutan skorsing dan pembatalan pemberhentian dilakukan apabila :
Skorsing telah habis masa waktunya.
Hal-hal yang dirasa perlu melalui pertimbangan-pertimbangan khusus oleh Pengurus Harian dan Pengurus Inti melalui Musyawarah Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
Pasal 13
Tata cara pengunduran diri :
Anggota Inti mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua Umum.
Pengurus Harian dan Pengurus Inti pada periode tersebut mengadakan syuro untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan maksimal 14 hari setelah pengajuan.
Ketua Umum menetapkan dan mengeluarkan Surat Keputusan pengunduran diri maksimal 14 hari setelah pengajuan, sesuai dengan keputusan syuro Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
Apabila Ketua Umum pada periode tersebut mengundurkan diri, harus diketahui Pengurus Harian dan Pengurus Inti kemudian diajukan Muktamar Luar Biasa.
BAB II
MAJELIS SYURO
Pasal 14
Majelis Syuro dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar.
Majelis Syuro bertugas memilih dan menetapkan Ketua Umum.
Majelis Syuro membantu Ketua Umum dalam memilih dan menetapkan Dewan Penasehat.
Majelis Syuro membantu Ketua Umum dalam pembentukan kepengurusan dan membentuk struktur organisasi dalam waktu maksimal 14 hari setelah ditetapkan.
Apabila diperlukan penambahan waktu, maka Majelis Syuro mengkonfirmasikan kepada grup kabinet FORSTILLING terkait yang masih aktif kemudian diberikan penambahan waktu maksimal selama 7 hari.
Komposisi jumlah Majelis Syuro dibahas dan ditetapkan melalui Muktamar.
Hasil musyawarah dan Majelis Syuro wajib diterima oleh semua peserta Muktamar.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Sub Bab III.1
Personalia Pengurus
Pasal 15
Ketua Umum
Ketua Umum adalah pemegang mandat dari muktamar FORSTILLING.
Ketua Umum memegang wewenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan fungsi FORSTILLING dalam satu periode kepengurusan.
Ketua Umum dan Majelis Syuro berwenang untuk membuat dan mengubah struktur organisasi FORSTILLING.
Ketua Umum FORSTILLING menjalin koordinasi dengan forum Lembaga Dakwah, Lembaga Otonom dan Lembaga Semi Otonom di dalam FEB-UB maupun di luar FEB-UB.
Ketua Umum bersama Pengurus Harian dan Pengurus Inti melaksanakan koordinasi dan komunikasi secara formal kepada Dewan Pembina dan Dewan Penasehat masing-masing minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian Muktamar FORSTILLING.
Pasal 16
Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Kaderisasi
Bidang Kaderisasi bertanggung jawab terhadap perekrutan pada Anggota Biasa.
Bidang Kaderisasi bertanggung jawab terhadap pendataan, pembinaan, dan pengkaderan semua Anggota Inti FORSTILLING.
Bidang Pembinaan bertanggung jawab terhadap penjagaan kader non organisasional.
Bidang Pengembangan bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas yang dibutuhkan oleh Anggota Inti FORSTILLING.
Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Kaderisasi dipimpin oleh Kepala Bidang.
Kepala Bidang adalah penanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pengkaderan semua Anggota Inti FORSTILLING.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Kaderisasi bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian Ketua Umum FORSTILLING.
Pasal 17
Bidang Syiar Islam
Bidang syiar Islam bertanggung jawab atas penyebaran syiar Islam di lingkungan FEB-UB pada khususnya maupun masyarakat luas pada umumnya.
Bidang syiar Islam menjaga eksistensi FORSTILLING di kalangan lingkungan eksternal FORSTILLING.
Bidang syiar Islam bertanggung jawab ke pada Allah Subhanahu Wa ta’ala kemudian ketua umum FORSTILLING.
Pasal 18
Kepala Keputrian
Kepala Keputrian bertanggung jawab atas seluruh kader muslimah FORSTILLING dan hal-hal yang berhubungan dengan kader muslimah FORSTILLING.
Kepala Keputrian bekerja sama dengan Bidang Kaderisasi dalam pengkaderan muslimah FORSTILLING.
Kepala Keputrian bekerja sama dengan Pengurus Harian Akhwat dalam fungsi strategis kader muslimah FORSTILLING.
Kepala Keputrian menjalin koordinasi dengan forum keputrian dan sejenisnya di Universitas Brawijaya.
Kepala Keputrian bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian Ketua Umum FORSTILLING.
Pasal 19
Wakil Ketua Umum
Wakil Ketua Umum adalah penanggung jawab pelaksanaan fungsi manajerial, syiar dan pelayanan, sosial masyarakat dan kerumahtanggaan dengan adanya pembagian tugas antara Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum setelah terbentuknya Pengurus Harian.
Wakil Ketua Umum bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian Ketua Umum FORSTILLING.
Menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.
Wakil Ketua Umum bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian Ketua Umum FORSTILLING.
Pasal 20
Sekretaris Umum
Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dalam perencanaan jadwal program kabinet, dan pengarsipan dalam satu periode pengurusan.
Sekretaris Umum bekerjasama dengan Kepala Keputrian melakukan koordinasi untuk penjagaan dan internalisasi kepada Pengurus Harian Akhwat.
Sekretaris Umum beserta Biro Administrasi dan Keuangan memantau syarat-syarat administrasi setiap program kerja di FORSTILLING.
Sekretaris Umum bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala kemudian Ketua Umum FORSTILLING.
Pasal 21
Biro Administrasi dan Keuangan
Biro Administrasi dan Keuangan adalah penanggung jawab dalam perencanaan, pengumpulan, pengalokasian dan pengontrolan dana untuk kelancaran kegiatan serta hal-hal yang berkaitan dengan pustaka, kodefikasi aset, inventarisasi, dan surat-menyurat FORSTILLING.
Kepala biro/yang sederajat bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian Ketua Umum FORSTILLING.
Pasal 22
Departemen/Biro
Departemen/biro dibentuk oleh Ketua Umum dan Majelis Syuro.
Departemen/biro dipimpin oleh kepala departemen/biro
Kepala departemen/biro mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyelenggarakan sekaligus memimpin rapat sesuai kebutuhan.
Menyusun rancangan program kerja yang akan disosialisasikan dalam musyawarah kerja.
Bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan departemen/biro yang bersangkutan.
Tiap-tiap departemen berkewajiban menyusun sub departemen/biro sesuai dengan kebutuhan.
Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
Kepala Departemen/biro bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian Ketua Umum FORSTILLING.
`
Sub Bab III.2
Pasal 23
Dewan Penasehat
Struktur Dewan Penasehat
Dewan Penasehat terdiri dari koordinator anggota yang disahkan oleh Ketua Umum setelah diusulkan oleh Ketua Umum dan Majelis Syuro.
Dewan Penasehat adalah Anggota Inti FORSTILLING yang pernah menjabat sebagai Pengurus Harian dan Pengurus Inti periode sebelumnya dan/atau berpengalaman dibidangnya.
Tugas dan Kewajiban
Memberi usul, kritik, dan nasehat untuk disampaikan kepada pengurus.
Melaksanakan koordinasi minimal dua kali secara formal dalam satu periode kepengurusan.
Masa jabatan Dewan Penasehat adalah 1 periode kepengurusan.
Keanggotaan Dewan Penasehat dapat dicabut jika melanggar konstitusi organisasi atau dianggap dapat mencemarkan nama baik FORSTILLING dan Majelis Syuro.
Dewan penasehat bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Pasal 24
Dewan Pembina
Dewan Pembina FORSTILLING terdiri dari Dewan Pembina Tetap dan Dewan Pembina Tidak Tetap
Dewan Pembina Tetap adalah dosen yang ditunjuk oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FEB UB.
Dewan Pembina Tidak Tetap adalah personal muslim yang berakhlak Islami yang diusulkan oleh pengurus harian dan disahkan oleh Ketua Umum FORSTILLING.
Tugas dan Kewajiban
Memberikan dukungan moral dan/atau materil kepada FORSTILLING.
Memberikan usulan, saran, dan pembinaan kepada FORSTILLING.
Masa jabatan Dewan Pembina adalah 1 periode kepengurusan.
Keanggotaan Dewan Pembina dapat dicabut jika melanggar konstitusi organisasi atau dianggap dapat mencemarkan nama baik FORSTILLING.
Dewan Pembina bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
BAB IV
EVALUASI
Pengurus Harian dan Pengurus Inti FORSTILLING diharuskan mengadakan evaluasi rutin dalam bentuk laporan pertanggungjawaban kinerja Pengurus Harian dalam rentang waktu maksimal 6 bulan sekali.
LPJ disampaikan minimal kepada 1/2 Anggota Inti.
BAB V
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur didalam ART akan diatur kemudian.
ART berlaku sejak ditetapkan.
58
TOTAL KADER
4
BPI
18
BPH
29
STAFF TETAP
7
STAFF MUDA
1
DEWAN PEMBINA
12
DEWAN PENASEHAT